Salin Artikel

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Labuhanbatu, Kamis (2/5/2024).

Pasalnya, tempat itu aset Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga (EAR) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan suap 11 Januari 2024. Sebelum terkena OTT, Erik juga menjabat Ketua NasDem Labuhanbatu.

Terkait penyitaan ini, Plt Ketua DPD Nasdem Labuhanbatu, Bakhtiar Ahmad Sibarani, mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kita mendukung supremasi hukum yang diberlakukan oleh NKRI, kami sangat menghormati itu," ujar Bachtiar saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (3/5/2024) malam.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui asal usul dana yang diperoleh Erik untuk membangun kantor DPD Nasdem Labuhanbatu. Menurutnya secara logika, tidak mungkin Nasdem mempertanyakan itu ke Erik.

"Yang kami tahu (kantor) itu milik pak Erik atau disewa kami tidak tahu,'' ujarnya.

Bachtiar juga menjelaskan, sebelum kantor tersebut disita KPK, NasDem Labuhanbatu sudah menyiapkan tempat baru.

"Sebulan yang lalu kami sudah menyiapkan pemindahan kantor dan sekarang juga sudah pindah dari tempat itu," ungkapnya.

Terhadap kasus yang membelit Erik, Bachtiar menyampaikan empati. Dia berharap Erik dapat menjalani proses hukum dengan sabar.

"Tentu kita berdoa agar beliau tabah, sabar, menghadapi cobaan yang dihadapi hari ini," harapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kantor DPD NasDem Labuhanbatu yang disita KPK berada di lahan seluas 304,2 meter. Lokasinya terletak di Kelurahan kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam foto yang dibagikan KPK, tampak aset tersebut terdiri dari bangunan tiga lantai dengan pagar biru di halaman depan. Pada pagar itu telah disematkan plang bertuliskan “TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA” dengan logo KPK.

Pada foto bagian dalam gedung itu tampak logo partai berwarna biru dengan tulisan NasDem Labuhan Batu lengkap dengan bendera partai.

“Tentunya tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” tutur Ali.

Dalam perkara suap ini sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Erik, KPK juga menjerat anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.

Kemudian, dua pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5-15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/222711478/respons-nasdem-soal-kantornya-di-labuhanbatu-disita-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke