Salin Artikel

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

"Penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi DPR RI, DPRD Sumbar, DPRD Kabupaten Dharmasraya dan DPRD Kabupaten Solok serta DPD RI ditunda karena ada sengketa di MK," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa S yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/5/2024) malam.

Menurut Ory, penetapan caleg terpilih yang bersengketa itu akan dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional selepas putusan MK.

Ory merinci untuk sengketa DPR RI diajukan Partai Persatuan Pembangunan, DPD RI diajukan oleh Irman Gusman, DPRD Sumbar diajukan PDI Perjuangan, DPRD Kabupaten Dharmasraya diajukan Nasdem dan DPRD Kabupaten Solok diajukan Gerindra.

Sementara untuk 17 DPRD kabupaten dan kota yang tidak bermasalah, kata Ory, mesti dilaksanakan paling lambat 2 Mei 2024 ini.

Hasil itu, kata Ory, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

"Dalam pasal itu diatur bahwa penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten dan kota apabila tidak terdapat sengketa, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP," kata Ory.

Sebanyak 17 kabupaten dan kota di Sumbar, dipastikan tidak terdapat dalam daftar permohonan sengketa yang diterima KPU, berdasarkan surat MK Nomor : 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024.

"Oleh sebab, itu paling lambat tanggal 2 Mei 2024 KPU di 17 kabupaten dan kota di Sumbar harus sudah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," jelas Ory.

Kabupaten dan kota itu adalah Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Padang Panjang, Bukittinggi, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Payakumbuh, Sijunjung, Sawahlunto, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Kota Solok, Solok Selatan dan Mentawai.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/01/220528778/ada-sengketa-kpu-tunda-penetapan-5-caleg-terpilih-di-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke