Salin Artikel

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai 5-7 Mei 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah mengatakan, pembentukan anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi dua kategori.

"Yaitu, seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Existing dan seleksi bagi Panwaslu Kecamatan pendaftar baru," jelasnya dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Dia menjelaskan, meski sudah ada yang terdaftar di Pilpres 2024, akan dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing terlebih dahulu.

“Silakan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” kata dia. 

Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang.


Syarat pendaftaran tenaga Panwaslu

Dokumen persyaratan diwajibkan disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.

Proses seleksi bagi pendaftar baru dilakukan setelah pemetaan atas syarat Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing. 

Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru yakni:

  1. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran
  2. Tidak pernah dipidana penjara
  3. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
  4. Tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nantinya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/25/154136378/dibutuhkan-48-tenaga-panwaslu-di-bawaslu-kota-semarang-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke