Salin Artikel

Maju Pilkada Jateng, Anggota Legislatif dan ASN Harus Mundur

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan pengunduran diri tersebut diberlakukan pada saat yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

"Pejabat (legislatif), anggota DPR, kemudian ASN itu ada ketentuan kalau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," ungkap Muslim saat ditemui di kantornya, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan anggota legislatif dan ASN memang berbeda dari kepala daerah yang mencalonkan kembali. Pasalnya, kepala daerah yang masih menjabat dan mencalonkan lagi maka bisa mengajukan cuti kampanye. 

"Enggak bisa cuma cuti ya, jadi anggota DPR, baik DPR RI, DPR Provinsi atau bahkan DPR kabupaten yang mengajukan diri sebagai kepala daerah melalui proses yang akan digelar oleh KPU itu yang bersangkutan harus mengundurkan diri," tegas Muslim.

Sejauh ini KPU Jateng belum memiliki data jumlah pemilih yang pasti mengikuti Pilkada. Akan tetapi bila mengacu pada Pemilu kemarin, maka terdapat lebih dari 28 juta pemilih di Jateng.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Lalu Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

Kemudin puncaknya pemungutan suara dilakukan serentak pada Rabu 27 November 2024. Terakhir penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/22/190343578/maju-pilkada-jateng-anggota-legislatif-dan-asn-harus-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke