Salin Artikel

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies dan Ganjar, Gibran: Kami Tunggu Arahan Pak Prabowo

Mereka adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, cawapres terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka mengaku akan menunggu arahan dari capres terpilih, Prabowo Subianto.

"Iya, untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pak Prabowo," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).

Ia menyangkal, telah memprediksi MK yang menolak semua gugatan yang diajukan oleh paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3.

"Ya, nggaklah hasil putusan MK kok diprediksi," kata dia.

Putra sulung Presiden Jokowi ini enggan mengomentari soal apakah gugatan yang diajukan paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 terlalu dibuat-buat.

"Kalau masalah itu biar diputuskan di MK. Sekali lagi saya nggak berhak beropini seperti itu," ungkap dia.

Saat disinggung terkait rencana merangkul capres-cawapres 1 dan 3 setelah MK menolak semua gugatan, Gibran menegaskan, keputusan berada di tangan Prabowo.

"Untuk itu keputusan ada di Pak Prabowo. Sekarang semuanya menunggu arahan dari Pak Prabowo. Nanti akan kami update lagi. Semoga dalam waktu dekat ada, ya entar saja," kata Gibran.

Suami Selvi Ananda ini mengaku tetap menunggu arahan Prabowo. Ia juga menegaskan ingin fokus menyelesaikan pekerjaannya di Solo.

"Itu tadi ya jawaban saya menunggu arahan dari Pak Prabowo. Kita untuk beberapa hari ke depan sekali lagi kami tetap fokus menyelesaikan tugas-tugas di Balai Kota," ucap Gibran.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/04/22/172132478/mk-tolak-seluruh-gugatan-sengketa-pilpres-2024-kubu-anies-dan-ganjar-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke