Salin Artikel

Respons Gibran soal Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Pencalonan Capres-cawapres 2024

Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta untuk menunggu hasil keputusan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Sekali lagi kita tunggu keputusannya (MK) ya sampai akhir, ya. Tunggu dulu ya," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).

Saat ini dirinya mengaku ingin menyelesaikan pekerjaannya sebagai wali kota.

"Sekarang kita kerja dulu sebagai wali kota," ungkap dia.

Suami Selvi Ananda itu tak menampik keputusan sidang sengketa Pilpres pasti ada pro dan kontra.

Ia meminta kepada para pendukung untuk menghargai dan menghormati hasil keputusan sidang.

"Oh iya pasti (ada pro kontra). Sekali lagi kita hargai, kita hormati hasil yang ada di MK. Apapun hasil akhirnya apapun keputusannya," ujar Gibran.

Wali Kota Solo ini juga meminta pendukungnya tidak melakukan aksi apapun sesuai dengan arahan dari capres Prabowo Subianto.

"Tidak perlu ada aksi apapun itu. Sekali lagi sesuai arahan dari Pak Prabowo. Saya ingin menyelesaikan pekerjaan sebagai wali kota untuk hari ini," kata Gibran.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Adapun perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut kontroversial lantaran dianggap membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai RI-2 berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.

Namun demikian, Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 telah ditegaskan Mahkamah melalui Ptusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q Undang-undang Pemilu adalah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam amar putusan a quo,” ucap Arief.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/22/133854978/respons-gibran-soal-tak-ada-bukti-jokowi-intervensi-perubahan-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke