Salin Artikel

Pilkada Magelang, Calon Independen Harus Kantongi 65.494 Dukungan

MAGELANG, KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka pendaftaran bakal calon perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus mendatang.

Sesuai UU 10/2016, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, calon perseorangan atau independen harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilik yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Syarat tersebut yaitu mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari DPT.

"DPT Kabupaten Magelang (pada Pemilu 2024) sebanyak 1.007.591. (Syarat dukungan untuk calon independen) 6,5 persen dari DPT. Jadi, jumlahnya 65.494 (penduduk)," jelas Rofik dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Stakeholder di Atria Hotel Magelang, Senin (22/4/2024).

Dia menyebut, dari syarat jumlah dukungan 65.494, jumlah ini tersebar di 50 persen kecamatan atau 11 dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.

"Sampai sekarang belum ada yang konsultasi (terkait pencalonan independen). (Namun), kami tetap komit memberikan layanan," ujarnya.

Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November. Hajatan demokrasi ini digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/22/120155078/pilkada-magelang-calon-independen-harus-kantongi-65494-dukungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke