KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Kota Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa ekspedisi pada Kamis (22/2/2024). Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pihaknya sigap menindaklanjuti informasi yang masuk dengan melakukan pemeriksaaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang," tutur Gunawan melalui keterangan persnya, Senin (26/2/2024).
Dia menjelaskan, setelah proses penggerebekan, tim Bea Cukai Kota Malang membawa temuan itu ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 67.438.400,00 Dari kejadian ini, negara mengalami potensi kerugian dengan mencapai Rp 124.752.000,00," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/145025778/bea-cukai-kota-malang-gagalkan-peredaran-4000-bungkus-rokok-ilegal