Salin Artikel

Turut Andil atas Pemilih Gunakan Hak Suara Mendiang Ibu, KPPS di Magelang Diduga Langgar Etik

Sebab, mereka berkontribusi atas kasus pidana pemilu yang dilakukan seorang pemilih laki-laki yang menggunakan hak suara mendiang ibunya.

Kasus itu bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di sana terdata 202 pemilih.

Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D. Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menyatakan, tujuh anggota KPPS melanggar kode etik tentang penyelenggaraan pemilu.

"Kami terapkan pelanggaran kode etik untuk anggota KPPS karena tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Fauzan, Senin (19/2/2024) malam.

Menurut dia, KPPS turut andil atas perbuatan S yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali untuk dirinya dan ibunya.

"Mencoblos dua kali bagian dari pelanggaran pidana pemilu," tegas dia.

Bawaslu mengakui adanya rumor politik uang atas perbuatan S.

"Memang ada rumor bahwa ada kalkulasi-kalkulasi politik," kata Fauzan.

Kendati tersiar rumor imbal balik berupa uang, dia bilang, pihaknya belum mendapatkan barang bukti.

Bawaslu juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.

"Namun, ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai," imbuh dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan akan segera melakukan rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi terhadap KPPS di TPS 15.

"Kami segera lakukan evaluasi, ya. Kami akan (menggelar) rapat pleno (terkait sanksi untuk KPPS)," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/080804578/turut-andil-atas-pemilih-gunakan-hak-suara-mendiang-ibu-kpps-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke