Salin Artikel

Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Caleg di Purworejo Jadi Tersangka

Caleg tersebut mengunggah video bersama anak-anak di bawah umur di akun media sosial miliknya. Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok yang bersangkutan. 

Berdasarkan video tersebut, Bawaslu kemudian melaksanakan penyeledikan dan kajian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya yakni Polres dan Kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, tersangka telah menjalani sidang perdana. Sidang digelar setelah Kejari Purworejo menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Purworejo. 

"Persidangan mulai hari ini. Sesuai undang-undang Pemilu, hakim memeriksa dan memutuskan perkara 7 hari setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan," kata Issandi pada Selasa (23/1/2024).

Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg.

Video tersebut sudah dihapus dari akun caleg tersebut. Namun, pihak Bawaslu sudah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga.

"Kalau dia dinyatakan bersalah dia masih bisa ada upaya hukum lagi yaitu mengajukan Banding," kata Issandi Hakim.

Caleg tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, caleg tersebut akan dikurung selama 12 bulan.

Saleh menyebut, ada sejumlah poin  kejanggalan dalam surat dakwaan kepada kliennya tersebut. Pertama soal proses penyelidikan yang tidak patuh kepada peraturan Bawaslu.

"Soal proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara kemudian klarifikasi itu tidak dilakukan," kata Saleh.

Ia menyebut Gakkumdu terlalu terbru-buru dalam memutuskan perkara tersebut adalah tindak pidana Pemilu.

"Yang kedua adalah kompetensi dari penyelidik dan penyidik, karena penanganan perkara Pemilu mulai dari kepolisian, jaksa dan hakim harus tersertifikasi sebagai hakim yang punya kompetensi. Kalau tidak punya kompetensi dia tidak bisa memeriksa," kata Saleh.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/23/191010378/libatkan-anak-di-bawah-umur-berkampanye-caleg-di-purworejo-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke