Salin Artikel

Ganjar Dilaporkan Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye dengan Bagikan Voucer Internet di CFD Solo

SOLO, KOMPAS.com - Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Bawaslu Solo, Jawa Tengah.

Ganjar diduga membagikan voucher internet kepada pengunjung pada gelaran hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (24/12/2023) lalu.

Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Ganjar ke Bawaslu pada Rabu (10/1/2024).

Laporannya diterima Bawaslu sekitar pukul 15.25 WIB.

"(Pak Ganjar) menyapa pengunjung CFD. Ada pembagian voucher internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucher internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/1/2024) malam.

Menurut Indra, dalam pelaporannya itu dirinya juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran berupa rekaman video karena viral di media sosial dan print out pemberitaan media.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami kegiatan kampanye di CFD itu melanggar aturan sehingga masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu.

"Harapannya agar terciptanya pemilu yang adil, jujur terus menggugah masyarakat untuk memahami kegiatan kayak gitu melanggar aturan. Dan masyarakat berhak melapor ke Bawaslu karena itu dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.

Bawaslu kaji laporan

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu capres Ganjar.

"Iya betul. Kemarin sore kita terima laporan dari warga masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon (capres)," kata Poppy.

Berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, jika ada laporan pihaknya memberikan tanda terima. Kemudian pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran itu kita kalau ada laporan kita berikan dia tanda terima laporan. Karena dia sudah mengisi form laporan kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," ungkap dia.

Kajian awal ini untuk menentukan apakah syarat formil dan materiil pelaporan itu terpenuhi atau tidak.

Jika terpenuhi, laporan itu akan diproses. Sebaliknya jika tidak, pelapor diberi kesempatan memperbaiki laporan itu.

"Di dalam kajian awal itu nanti untuk menentukan apakah syarat formil materiil pelapor itu terpenuhi atau tidak. Setelah kejadian awal selesai dan misalnya diputuskan terpenuhi syarat formil materiil kasus ini bisa diproses. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat formil materiil maka pelapor diberikan waktu dua hari untuk memperbaiki laporan," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/211015178/ganjar-dilaporkan-bawaslu-diduga-langgar-kampanye-dengan-bagikan-voucer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke