Salin Artikel

Kali Ini Gantian Pendukung Prabowo Ramai-ramai Mengumpat

Hal itu terjadi saat Prabowo berpidato di depan massa pendukungnya Gedung Balai Buntar, Kota Bengkulu, Kamis (11/1/2024).

Awalnya, capres yang berpasangan dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku sempat diminta untuk berbicara dengan sopan.

Di depan para pendukungnya, Prabowo mengatakan, dirinya sering diingatkan untuk tidak terpancing emosi dalam menyampaikan pernyataan.

"Ada yang juga ngomong ke saya, 'Prabowo, bicaranya hati-hati, jangan emosi, nanti terpancing. Bicaranya harus sopan-sopan'. Saya dari dulu memang bicaranya apa adanya," ujar Prabowo dikutip dari tanyangan KompasTV.

"Kalian mau dengar saya bicara sopan-sopan terus, mau? Atau saya berbicara seperti politisi-politisi atau akademisi-akademisi yang pintar teori, tapi salah. Salah tapi kita gak boleh bilang tidak pintar? Kalau tidak pintar bahasa rakyat apa ya?" tanya Prabowo.

Lalu Prabowo mengulang menanyakan ke pendukungnya.

Apa? tanya Prabowo.

Dijawab serentak pendukung Prabowo, "goblok".

"Bukan aku loh yang ngomong," ujar Prabowo.

Pertanyaan tersebut diulang oleh Prabowo dan kembali dijawab oleh para pendukungnya.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo sempat mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai hinaan "goblok" yang terlontar dari mulut Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Namun, Bawaslu belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/141448778/kali-ini-gantian-pendukung-prabowo-ramai-ramai-mengumpat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke