Salin Artikel

Prajurit TNI yang Ditahan karena Menganiaya Juniornya hingga Tewas di Semarang Jadi 6 Orang

SEMARANG, KOMPAS.com - Prajurit TNI yang ditahan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada juniornya di Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia-Kodam IV/Diponegoro, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bertambah.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, jumlah prajurit TNI yang ditahan akibat peristiwa memilukan itu bertambah menjadi enam orang. 

"Enam personel, Pratu N, Pratu W , Pratu D, Pratu YB, Pratu M, dan Pratu B terhadap Prada M ditahan," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (4/12/2023). 

Dia menjelaskan, pada Kamis, 30 November 2023, enam prajurit TNI itu diduga telah melakukan pemukulan kepada juniornya berinisial MZR hingga tewas. 

"Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono telah memberikan perintah tegas terkait penanganan insiden yang memilukan itu," ujar dia. 

Saat ini, enam pelaku tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di tahanan Pomdam IV/Diponegoro. 

"Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam IV/Diponegoro untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya. 

Dia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran dalam tubuh militer tidak dapat ditoleransi.

"Ini adalah komitmen," ucap Richard.

Menurut dia, tindakan pemukulan yang mengakibatkan kematian korban MZR oleh enam personel merupakan suatu pelanggaran serius.

"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/164206778/prajurit-tni-yang-ditahan-karena-menganiaya-juniornya-hingga-tewas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke