Salin Artikel

Terbakar Api Cemburu, Kakek 73 Tahun Bunuh Istri Usai Pergoki Korban Berduaan dengan Pria Lain

KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial STS (73) nekat menganiaya istrinya, SJ (64) hingga tewas di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kejadian ini dipicu cemburu yang membuat STS gelap mata membunuh istrinya di rumahnya, Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan.

Korban tak berdaya usai dipukul kepala bagian belakang dengan menggunakan sebatang besi berukuran sekitar 60 sentimeter.

Motif cemburu

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, awalnya polisi tidak menyangka pelaku melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena umur yang lanjut usia (lansia).

"Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka tersebut,” tambahnya.

Menurut Anhar, STS melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala istri setelah sebelumnya terjadi cekcok dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SJ.

“Motifnya cemburu terhadap pasangannya. Yang menjadi korban diduga melakukan perselingkuhan terhadap pasangan tersebut,” ujar Anhar.

Namun polisi belum dapat melakukan verifikasi terkait dugaan perselingkuhan korban.

Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023), STS mengklaim pernah memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain di rumah mereka.

"Saya pernah memergoki istri bersama seorang pria. Di rumah. Setelah melihat saya datang, pria itu mlayu (kabur),” tutur STS.

STS tidak sempat menyebut kapan peristiwa tersebut terjadi. Namun, kata dia, sejak itu dirinya memendam api cemburu.

“Istri selingkuh tapi ndak mau mengaku sama saya. Pada saat kepergok saya itu dia bilang ‘wis lah, sudah sama-sama tua',” tutur STS.

Kronologi

Kejadian ini bermula setelah STS lama memendam api cemburu, pada Senin menjelang subuh, pelaku terlibat pertengkaran dengan SJ.

STS mengatakan tidak kuasa menahan emosi saat SJ terus membantah dugaan perselingkuhan itu dengan nada bicara tinggi.

STS lantas mengambil sebatang besi yang biasa ia gunakan untuk mencabut paku.

Dia memukul kepala SJ dengan besi itu saat SJ berada di kamar mandi.

Akibat pukulan sebanyak 2 kali itu, ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza, SJ roboh tak berdaya meskipun masih hidup.

Menurut Riza, STS kemudian berniat membuang istrinya yang sudah tidak berdaya itu ke sungai dengan menggunakan gerobak dorong.

“Pengakuan tersangka, korban masih berteriak kesakitan saat dipindahkan ke arco (gerobak dorong) dengan susah payah,” ujarnya.

Di tengah perjalanan melewati pekarangan, kata Riza, STS menurunkan SJ dari gerobak dorong karena roda amblas di tanah. Dari pekarangan hingga ke sungai, lanjut Riza, STS menyeret tubuh SJ.

“Kami melihat jejak di tanah bekas tubuh korban diseret hingga ke sungai. Jarak sungai dan rumah korban dan pelaku sekitar 100 meter,” ujarnya.

Polisi, kata Riza, belum dapat memastikan apakah SJ tewas setelah dibuang ke air sungai atau sebelumnya.

“Untuk itu, kami masih harus menunggu hasil autopsi terhadap jasad korban,” ujarnya.

Saat ditemukan pertama kali oleh warga, jasad SJ tengkurap dan mengapung di sungai dengan air berwarna merah di sekitar area kepalanya.

Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/212747078/terbakar-api-cemburu-kakek-73-tahun-bunuh-istri-usai-pergoki-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke