Salin Artikel

Anggota Polisi Berpangkat Bripda Diduga Lepaskan Tembakan Setelah Aniaya Warga Sipil di Nunukan Kaltara

NUNUKAN, KOMPAS.com – Anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, menembakkan pistol setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pemuda bernama IR (20) di areal depan Pelabuhan Tunon Taka.

Pistol yang ditembakkan persis di depan korban menimbulkan ketakutan, meski arahnya ke tanah.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Kawasan pelabuhan (KSKP), tak lama setelah kejadian.

Peristiwa yang terjadi Minggu (5/11/2023) pada waktu Subuh ini, menjadi bahan perbincangan masyarakat Nunukan yang menunggu informasi dari tindak lanjut dugaan pidana yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi pihak kepolisian, terkait kronologis dari aksi ‘koboi’ anggota polisi dimaksud.

Informasi yang diperoleh Kompas.com, oknum polisi tersebut berdomisili di Nunukan dan berpangkat Bripda. Ia bertugas di Mapolsek Kabupaten Tana Tidung, Kaltara.

Kepemilikan senjata api, bagi polisi berpangkat Bripda juga menjadi bahasan hangat.

Apalagi, senjata api yang dipegang oknum polisi tersebut disinyalir bukan pistol standar polisi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandya, saat dikonfirmasi, tidak membantah adanya anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan, sampai menembakkan pistol.

‘’Lagi ditangani penganiayaan dan pengancamanya pakai senpi dan dalam proses penyidikan, korban sudah buat laporan,’’jawabnya singkat, Rabu (8/11/2023).

Taufik belum mau menjelaskan secara detail, bagaimana seorang Bripda bisa memegang pistol dan apa yang mendasari tindak penganiayaan disertai ancaman tersebut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan, kasus adanya oknum polisi berpangkat Bripda juga menjadi bahan penyelidikan Polda Kaltara.

Ia menegaskan, apapun bentuk pelanggaran anggota Polri, tentu akan ditindak.

‘’Polda menangani perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin dan kode etiknya. Untuk masalah senjata api, Polres Nunukan yang tahu detailnya,’’katanya.

Budi juga mengamini polisi berpangkat Bripda belum berhak memiliki senjata api.

Kalau seandainya senjata api dimaksud bukan senjata api dinas, tapi milik pribadi, tentu harus ada izin dan perlu ditelaah lebih jauh apa urgensinya.

‘’Tapi setahu saya, kalau Bripda itu tidak boleh memegang senjata api. Kalau memegang senjata api, berarti posisinya sebagai apa, itu masalahnya. Kalau tugas piket ya senjatanya milik piket. Itu yang harus didalami media ke usernya, yaitu di Polres Nunukan, bukan di Polda,’’tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/165322978/anggota-polisi-berpangkat-bripda-diduga-lepaskan-tembakan-setelah-aniaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke