Salin Artikel

Edarkan Uang Palsu yang Dibeli "Online", Seorang Pemuda Ditangkap di Salatiga

Penangkapan dilakukan di Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga pada Kamis (2/11/2023) malam.

Dari tangan DA, polisi mengamankan yang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

"Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, Jumat (3/11/2023).

Arifin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu.

"Setelah ada informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Hingga saat tim Opsnal Satreskrim melintas di lokasi, melihat ada pemuda yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Saat digeledah di dalam tas tersangka ditemukan 40 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama, LBJ598937 dan tiga lembar uang Rp 100.000 yang hendak diedarkan.

"Uang palsu tersebut dipesan dan dibeli tersangka dengan cara online. Pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian uang palsu dan dibelanjakan di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang," kata Arifin.

Dari total pembelian Rp 1.350.000 tersangka mendapatakan uang palsu Rp 4,7 juta.

"Dari pengakuan, dia mulai membeli uang palsu sejak Juli 2023, tapi saat ini penyidik masih melakukan pengembangan," paparnya.

Sementara Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pelaku pegedar uang palsu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Terkait peredaran uang palsu, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi. Tetap harus dilihat, diraba, diterawang agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/03/133300278/edarkan-uang-palsu-yang-dibeli-online-seorang-pemuda-ditangkap-di-salatiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke