Salin Artikel

18 Jam Warga Blokade Jalan Nasional di Jambi Imbas Penusukan Siswa dan Guru

JAMBI, KOMPAS.com- Setelah 18 jam, pemblokadean jalan oleh warga Desa Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dibuka. Pemblokadean berlangsung sejak Senin (30/10/2023) pukul 15.00 WIB sampai Selasa (31/10//2023) pukul 08.00 WIB.

Warga membuka blokade jalan karena polisi berjanji 3x24 jam akan menangkap pelaku pembacokan dan penusukan 4 siswa SMAN 4 Sarolangun dan 1 orang guru.

Dalam aksi blokade jalan nasional Sarolangun-Tembesi ini, warga menuntut polisi segera menangkap pelaku. 

Pelajar yang melukai siswa lainnya berasal dari sekolah yang sama, tetapi tinggal di desa tetangga yakni Desa Rangkiling.

"Ya. Akhirnya jalan dibuka pukul 08.00 WIB karena sudah ada kesepakatan," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, melalui sambungan telepon, Selasa (31/10/2023).

Ia mengatakan, kini arus lalu lintas kembali lancar. Kemacetan tidak terlalu panjang meskipun sudah belasan jam jalan diblokade.

Pasalnya, pihak kepolisian di lapangan mengatur lalu lintas, agar pengendara menggunakan jalur alternatif jalan lintas sumatera Sarolangun-Bungo, kemudian dari Bungo-Tebo hingga Batanghari, Jambi.

Imam menjelaskan, mediasi sudah dilakukan Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, namun belum ada kesepakatan sehingga jalan masih ditutup warga.

Mediasi dihadiri aparat TNI, lalu Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, Plh Sekda Kab Sarolangun, Dedy Hendry, Asisten I Pemda Sarolangun, Arief Ampera, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman, Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Cottama, Kakan Kesbangpol Hudri, Camat Mandiangin Haris Fadilah, Kapolsek Mandiangin Iptu Sheno, Kepala Desa Mandiangin Pasar Hariyanto serta tokoh masyarakat setempat.

Mediasi kedua pada pukul 06.30 WIB, di rumah Dinas Camat Mandiangin menghasilkan kesepakatan yang membuat warga membuka blokade jalan.

"Dalam mediasi pagi tadi ada kesepatan yang diambil, sehingga warga bersedia membuka blokade jalan itu," kata Kapolres.

Kesepakatan yang dihasilkan yaitu pihak Polres Sarolangun harus menangkap pelaku pengeroyokan terhadap siswa Mandiangin paling lambat 3×24 jam atau tiga hari, sejak Selasa 31 Oktober 2023 sampai dengan 2 November 2023.

Apabila batas waktu yang ditentukan, polisi belum menangkap pelaku maka masyarakat Mandiangin Serumpun kembali akan menutup jalan.

Selanjutnya seluruh biaya pengobatan korban pengeroyokan ditanggung oleh keluarga pelaku sampai sembuh.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/140221778/18-jam-warga-blokade-jalan-nasional-di-jambi-imbas-penusukan-siswa-dan-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke