Salin Artikel

Demi Modal Nikah, Sepasang Kekasih Jual Narkoba di Bengkulu Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial PR (31) dan LW (28) di Bengkulu kedapatan menjual narkotika jenis ganja sejak setahun terakhir.

Keduanya warga asal kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap Polres Bengkulu.

Berdasarkan pengakuan PR, keduanya nekat menjual narkoba lantaran stres dengan banyaknya kebutuhan sehari-hari.

Sementara pelaku PR hanya bekerja sebagai buruh serabutan, namun sudah berencana ingin menikahi LW pada Maret 2024.

Pasangan kekasih ini diduga melakukan transaksi jual beli narkotika untuk memenuhi kebutuhan rencana menikahi LW.

Saat ditanyai mengenai hal ini, LW enggan menanggapi dan memilih diam.

"Saya pakai ganja belum sampai setahun, untuk menghilangkan stres saja. Rencananya memang saya mau nikah nanti bulan 3 tahun depan," ungkap PR, Selasa (24/10/2023) dikutip dari TribunBengkulu.com.

Terpisah, LW sang pasangan mengaku tidak ada maksud untuk menyimpan ganja milik sang pacar PR di rumahnya.

Awalnya dirinya mendapati adanya 1 paket mencurigakan di kosan milik sang pacar PR, lalu membawanya pulang untuk mencari tahu barang jenis apa yang ia dapat di kosan pacarnya tersebut.

Selain itu barang tersebut ia simpan di rumahnya untuk menginterogasi sang pacar PR.

Namun belum sempat mengintrogasi sang pacar, dirinya telah diamankan oleh pihak kepolisian di kosan sang pacar, atas temuan 1 paket ganja.

Setelah diinterogasi oleh polisi, LW mengakui bahwa masih ada 1 paket lagi milik PR yang ia simpan di rumahnya.

Selanjutnya atas temuan tersebut dirinya dan sang pacar langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

"Saya bukan bantu dia (sang pacar PR, red) jual, tapi rencananya paket tersebut saya ambil hanya untuk interogasi dia saja," kata LW.

Ancaman hukuman penjara membuat rencana kedua pelaku ingin menikah pada bulan Maret 2024 mendatang, terancam gagal.

Terkait pernikahan yang terancam gagal tersebut, baik PR maupun LW menolak untuk memberi komentar.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Cerita Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Gagal Nikah Akibat Tertangkap Jual Ganja

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/121145778/demi-modal-nikah-sepasang-kekasih-jual-narkoba-di-bengkulu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke