Salin Artikel

Anggota TNI yang Aniaya Polisi Serahkan Diri, Kini Ditahan di Denpom Banjarmasin

Komandan Korem 101/Antasari, Brigjen TNI Ari Aryanto mengatakan, pelaku berinisial NH bertugas di Yonif 623 Bhakti Wira Utama (BWU) dengan pangkat Prajurit Kepala atau Praka.

"Sekarang sudah ditahan di Denpom Banjarmasin setelah menyerahkan diri," ujar Aryanto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (24/10/2023).

Dia mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya itu dilatarbelakangi masalah pribadi dengan korban.

Istri pelaku diduga berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

"Ada pengakuan dari istri pelaku sehingga memicu terjadi penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Aryanto juga memastikan jika masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan kesatuan masing-masing.

"Saya sudah mengimbau ke seluruh prajurit untuk tidak ada lagi yang melakukan tindakan-tindakan di luar kendali para komandan satuannya," tegasnya.

Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku NH di halaman Parkir Wisma Amawang, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Minggu (22/10/2023).

MR merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Tapin sementara NH bertugas di Yonif 623 BWU.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan jika motif penganiyaan itu pelaku cemburu terhadap korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/132059578/anggota-tni-yang-aniaya-polisi-serahkan-diri-kini-ditahan-di-denpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke