Salin Artikel

Saat Relawan Gibran Bersyukur atas Putusan MK...

KOMPAS.com - Relawan Gibran Rakabuming Raka di sejumlah daerah bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan bahwa seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara, yang dipilih melalui pemilu, bisa maju sebagai capres atau cawapres walau usianya belum mencapai 40 tahun.

Dengan adanya putusan itu, Gibran dinilai bisa melaju dalam Pilpres 2024.

Menyambut putusan MK tersebut, relawan Gibran se-Jawa Tengah bakal menggelar syukuran di GOR Jatidiri, Kota Semarang, pada Selasa (17/10/2023).

Menurut penanggung jawab syukuran relawan Gibran, Yuda Waskita Kartika Putra, acara ini rencananya dihadiri 5.000 relawan. Yuda mengatakan, kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat umum.

"Nanti di sini kami akan melaksanakan doa karena satu harapan kami telah dikabulkan Allah, yang kedua kami berterima kasih kepada semua masyarakat yang mendoakan dan yang telah mendukung Mas Gibran," ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Panitia sudah menata kursi. Mereka juga menyiapkan spanduk-spanduk tentang Gibran, di antaranya bertuliskan "Pemuda Masa Depan Bangsa", "Gibran, Kamu Tidak Sendirian", dan "Wakil Presiden Republik Indonesia 2024".

Yuda mengatakan, panitia sudah mengabari Gibran tentang acara ini, tetapi putra Presiden Joko Widodo itu belum mengonfirmasi kehadirannya.

"Tapi mudah-mudahan (datang), surprise nanti," ucapnya.

Sementara itu, kelompok Milenial Indonesia Maju, melakukan sujud syukur usai mendengar putusan MK.

Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah makan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Koordinator Milenial Indonesia Maju Awi Jaya menuturkan, aksi itu merupakan bentuk syukur karena putusan MK akhirnya mewakili golongan milenial.

"Bahwa milenial hari ini dapat lebih berperan aktif. Bukan cuma pendengar, penonton, tapi langsung terjun menjadi sosok kepemimpinan nasional ke depan. Sosok Gibran menjadi impian kita," ungkapnya.

Awi memandang, dari pengalaman tersebut, bisa digunakan Gibran untuk memimpin di tingkat nasional.

"Salah satunya sosok inspiratif bagi kita adalah Gibran, dengan keistimewaan yang dimilikinya, dengan pengalamannya, dan dengan jabatan yang saat ini dia pegang. Bisa menjadi perubahan yang baik di Solo menjadi lebih baik," tuturnya.

Jika di kemudian hari Gibran menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden, Awi berharap Gibran membawa harapan generasi milenial.

"Satu, ketika Gibran menang kami merasa sebagai milenial pun ikut menang. Harapannya visi milenial ke depan dibawa oleh sosok Gibran yang tentunya juga milenial seperti kita," jelasnya.

Rasa syukur juga terucap dari Relawan Gebrakan (Gerakan Gibran Kemenangan) di Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Umum Relawan Gebrakan Firosya Shalati mengapresiasi langkah MK. Dia menilai, keputusan itu bisa mewadahi keinginan anak muda untuk maju pada Pilpres.

"Kami sebagai Relawan Mas Gibran bersyukur mas e berpeluang maju dalam kontenstasi kepemimpinan nasional di 2024," terangnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Pria yang kerap disapa Sosa ini mengungkapkan, Gibran merupakan sosok pemuda berprestasi.

Berkaca dari capaian-capaian Gibran selama memimpin Kota Solo, Sosa menyebutkan bahwa suami Selvi Ananda tersebut layak mendapatkan tempat dalam kepemimpinan nasional berikutnya.

"Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda, dan kami tentu segera melakukan konsolidasi organisasi serta mengabarkan semangat ini sampai ke pelosok-pelosok," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, peluang Gibran untuk berkompetisi dalam Pilpres 2024 terbuka usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," papar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Dengan demikian, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, yang dipilih melalui pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf, Titis Anis Fauziyah, M Elgana Mubarokah | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina, Gloria Setyvani Putri), TribunJatim.com

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/103634578/saat-relawan-gibran-bersyukur-atas-putusan-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke