Salin Artikel

ASN Diwajibkan Beli Tiket Konser HUT Ke-24 Lembata, Ini Penjelasan Pemkab

Instruksi itu tertera dalam surat edaran nomor BU.00/3102/Disparekraf/IX/2023 disebutkan bahwa pimpinan OPD bersama semua ASN-PNS wajib membeli tiket konser Mitha Talahatu.

Rinciannya, tiket VIP Rp 100.000 bagi pejabat eselon II dan III, tiket ekonomi sebesar Rp 50.000 bagi pejabat eselon IV/setara/fungsional dan staf pelaksana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yakobus Andreas Wuwur mengatakan bahwa kehadiran Mitha Talahatu di Kabupaten Lembata dalam rangka memeriahkan momentum yang bersejarah bagi pemerintah dan masyarakat di wilayah itu.

"Menghadirkan artis Mitha Talahatu adalah untuk memeriahkan hari ulang tahun Lembata ke-24," ujar Yakobus dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Menurutnya kewajiban membeli tiket konser sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut sebagai bentuk dukungan ASN di hari ulang tahun Kabupaten Lembata.

Konser ini juga merupakan satu kesatuan acara hari ulang tahun yang dilaksanakan pada 12 Oktober 2023.

Apalagi minat masyarakat Lembata untuk membeli tiket konser Mitha Talahatu sangat kurang.

"Penjualan tiket kepada ASN adalah wajib oleh Bapak Bupati karena ini adalah bentuk dukungan ASN atas ulang tahun Kabupaten Lembata yang ke-24," ujar Yakobus dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ia juga menambahkan surat edaran tersebut telah memiliki kesepakatan antara Pemkab Lembata dalam hal ini Dinas Pariwisata dan pihak event organizer (IO).

Pihak IO, ungkapnya, berjanji akan memberikan kontribusi ke daerah sebesar Rp50 hingga Rp 100 juta, jika penjualan tiket konser memenuhi target.

Dia juga menambahkan kehadiran Mitha Talahatu juga tak menutup kemungkinan akan ada penggemar dari daerah yang lain yang datang menyaksikan konser di Lembata.

"Tentu akan berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/02/114211178/asn-diwajibkan-beli-tiket-konser-hut-ke-24-lembata-ini-penjelasan-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke