Salin Artikel

Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika

Korban yakni Agus Sopiyan (58) dianiaya oleh Arthur dengan senjata tajam pada Minggu (24/9/2023) hinga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Sebelum membunuh Agus, Arthur ternyata sudah tiga kali melakukan perusakan di rumah korban. Bahkan ia sudah dilaporkan ke polisi.

Anak pertama Agus, Siti Aisyah mengatakan Arthur pertama kali merusak tunggu dapur. Lalu ia juga merusak kolam ika di belakang rumah.

Bahkan ia menceburkan dua motor Agus ke kolam tersebut.

Setelah perusakan tersebut, istri Arthur mengirim sejumlah uang kepada sang ibu untuk memperbaiki rumah ayahnya yang dirusak oleh Arthur.

Saat tahu istrinya mengirim uang, Arthur marah dan mendatangi rumah mertuanya dengan membawa palu besar.

Ia kemudian kembali melakukan perusakan. Kala itu, tindakan Arthur dilaporkan ke polisi.

"Setelah lapor kami berharap (Arthur) diamankan. Ketika tidak diamankan (hal yang tak diinginkan) itu terjadi," kata Siti Aisyah.

Pembunuhan disaksikan tetangga

Di hari kejadian, Arthur mendatangi rumah mertunya, Tak lama terdengan suara keributan. Rama, tetangga yang curiga langsung datang ke rumah Agus.

Betapa terkejutnya dia saat melihat pelaku menusukkan senjata tajam ke leher Agus.

"Kaya (pakai) pisau belati," kata Rama, saksi mata saat ditemui di TKP, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi sangat cepat. Saat sedang bekerja, ia mendengar teriakan istri korban.

Saat di lokasi, ia melihat Arthur memiting korban dengan tangan kiri dan menusuk lehernya.

"Saya berusaha nyari alat untuk membantu korban," ujarnya.

Begitu mendapat batang pohon singkong, Rama langsung memukul pelaku. Namun pelaku cukup kuat.

"Ada pemuda yang melawan (pelaku) juga pakai galah, bahkan sampai patah galahnya," terang Rama.

Setelah mendapat tusukan di leher, tak lama korban kemudian meninggal dunia.

Dijodohkan secara online

Arthur tinggal di Banjar setelah dijodohkan dengan anak korban secara online. Hal tersebut disampaikan Siti Aisyah (40), selalu kakak ipar Arthur.

Aisyah bercerita, ia adalah anak sulung dan memiliki dua adik, yakni Siti Basiroh yang kini menjadi istri Arthur; dan si bungsu, Siti Nurainah.

Menurutnya Nurainah berteman dengan Arthur di media sosial cukup lama. Lalu ia mengenalkan Arthur pada Basiroh, kakak keduanya.

Hubungan mereka pun semakin dekat hingga Arthur menyatakan keseriusannya untuk menikahi Basiroh.

Pada tahun 2021 Arthur pun datang ke Banjar dan menjadi mualaf lalu menikah dengan Basiroh.

Aisyah mengaku tak tahu tempat tinggal Arthur sebelum menikah dengan Basiroh.

"Kalau datangnya dari mana, saya kurang tahu, tapi menikahnya di sini dan sudah tercatat di KUA," ujarnya.

Setelah menikah, Arthur masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat, namun ia memilih tinggal di Banjar.

Pernah terjerat kasus percobaan pembunuhan

Arthur ternyata pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan di San Francisco, AS pada 2015.

Dikutip dari CBS News (24/8/2015), Arthur yang saat itu masih berusia 26 tahun diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan pedang terhadap seorang pria dan wanita di lingkungan Terrace, San Francisco.

Kala ituia cekcok dengan dua korban di Jalan Elmira, dekat Interstate Highway 280.

Arthur diduga mengeluarkan pedang dan menebas para korban yang berusia sekitar 50-an itu.

Korban laki-laki mengalami luka di bagian depan kepala, tangan dan bahu, sedangkan korban perempuan mengalami luka robek di kedua tangan.

Petugas kepolisian merespons kejadian tersebut dan menahan Arthur.

Sementara itu berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri membeberkan, Arthur merasa kecewa karena korban yang merupakan ayah mertuanya itu ikut campur urusan rumah tangganya.

"Saya melihat kemarahan dari tersangka," ujar Ali.

Menurut keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan mertuanya.

Dalam kasus ini, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

https://regional.kompas.com/read/2023/10/01/080800778/pria-di-banjar-tewas-di-tangan-menantu-asal-amerika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke