Salin Artikel

Baliho "2024 Jatahnya Pak Prabowo Subianto" di Depan Bea Cukai Tak Dianggap Pelanggaran

MANOKWARI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Manokwari belum melihat adanya pelanggaran atas pemasangan baliho Presiden Jokowi, Ketua Umum Gerindra dan Ketua DPD Gerindra Papua Barat di depan Kantor Bea Cukai depan Pelabuhan Manokwari.

Baliho tersebut tercantum tulisan "2024 jatahnya Pak Prabowo Subianto Ir Joko Widodo,".

Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, KPU baru menetapkan kampanye Baliho dan spanduk serta kampanye dialog terbuka dan tertutup pada 28 November 2023.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengatakan, sejatinya baliho tersebut belum masuk unsur kampanye kumulatif karena saat ini para figur sedang menyosialisasikan diri.

Sebuah baliho terpasang di depan Kantor Bea Cukai didekat Pelabuhan Manokwari dengan tulisan "2024 jatahnya Pak Prabowo Subianto" jadi sorotan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Manokwari,

Baliho tersebut terdapat gambar Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto serta Ketua Gerindra Papua Barat Imam Syafi'i, seakan mengiring opini bahwa Pilpres 2024 merupakan giliran mantan danjen Kopassus itu.

"Kami belum bisa melakukan penindakan kalau seperti itu, karena belum memenuhi unsur kumulatif berupa ajakan, pencantuman nomor urut," kata Ketua Bawaslu Manokwari Justin

Menurut dia, hal yang dapat ditindak oleh Bawaslu sebelum memasuki tahapan kampanye yang akan dijadwalkan pada 28 November 2023 yakni ada kalimat kumulatif seperti ajakan dan pencantuman nomor urut.

"Itu kan belum ditetapkan sebagai capres atau cawapres jadi kita tidak bisa tindak yang seperti itu," tuturnya

Bawaslu akan menindak pasangan spanduk atau baliho yang dipasang tidak sesuai tempatnya seperti di depan lembaga pendidikan atau sekolah, tempat ibadah kemudian tempat yang akan mengganggu estetika.

Sementara saat ini Komisi Pemilihan Umum KPU dan Bawaslu Kabupaten Manokwari menggelar rapat kordinasi dengan perwakilan partai politik untuk menentukan lokasi pemasangan spanduk dan baliho APK serta lokasi kampanye terbuka di Kabupaten Manokwari.

Ketua KPU Manokwari Cristin Ruth Rumkabu mengatakan, rapat kordinasi ini digelar sebagai persiapan untuk 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap DCT atau tanggal 28 November.

Sebab tanggal tersebut sudah memasuki tahapan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden serta kampanye calon legislatif. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari.

"Berdasarkan PKPU 15 tentang kampanye, kita harus kordinasi dengan pemerintah daerah partai politik," kata Cristin dalam rapat tersebut.

KPU dan pemangku kepentingan juga membahas sejumlah titik lokasi pemasangan spanduk dan baliho serta lokasi kampanye terbuka di lapangan maupun di dalam gedung.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/151451978/baliho-2024-jatahnya-pak-prabowo-subianto-di-depan-bea-cukai-tak-dianggap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke