Salin Artikel

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor: Ini Pembelajaran untuk Kreator Konten

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sapriadi Syamsudin, kuasa hukum Syarif Hidayat selaku pelapor kasus konten makan kulit babi Lina Mukherjee, menegaskan, hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah sangat tepat untuk membuat terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Menurut dia, ajaran agama Islam bukan untuk dipermainkan, apalagi demi mendapat perhatian masyarakat.

“Saya ucapkan terimakasih (Majelis hakim). Namun hal yang sangat penting kami sampaikan, ini bukan kapasitas pembalasan, tapi ini pembelajaran anak bangsa untuk menjaga negara ini dan menghormati agama dan jangan dianggap lelucon,” kata Sapriadi menanggapi putusan Lina Mukherjee, Senin (19/9/2023).

Sedari awal kasus bergulir, Sapriadi mengaku ingin menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Terlebih lagi, video dalam konten yang diupload Lina telah menimbulkan polemik di masyarakat. Lina pun berulang kali mengucapkan kata bismillah dan mengaku muslim saat memakan kulit babi tersebut.

“Berapa pun putusan majelis hakim, kami ucapkan syukur terimakasih, inilah yang kami tunggu selama ini. Di negara kita, hukum itu ada,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, dia berharap para kreator konten dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan menghindari perpecahan antar anak bangsa.

Sapriadi pun dengan tegas menyatakan akan melaporkan kreator konten mana pun yang membuat video atau konten yang menyepelekan agama atau melakukan perundungan.

“Imbauan kepada pelaku kreator konten, silakan kalian membuat kreasi, tapi berikan edukasi, jangan mem-bully, melecehkan agama, kewajiban kita menjaga negara agar tidak terjadi konflik. Siapa pun kami laporkan kalau buat kegaduhan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Hakim pun menilai bahwa Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun," kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/09/19/151634878/lina-mukherjee-divonis-2-tahun-penjara-pelapor-ini-pembelajaran-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke