Salin Artikel

Tak Mau Bercerai, Seorang Pria di Singkawang Aniaya Istri hingga Tewas

Wakil Kepala Polisi Resor Singkawang Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka BS telah diamankan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Indra saat dihubungi, Senin (18/9/2023).

Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (7/9/2023) pagi. Saat itu, korban menghubungi tersangka dan memintanya datang ke rumah kontrakan di Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

“Korban meminta tersangka datang ke rumah untuk menandatangani surat cerai, namun tersangka menolak bercerai,” ujar Indra.

Sempat terjadi cekcok mulut. Namun tak lama kemudian, pelaku mendapati sebuah pisau dapur dan menyerang korban hingga mengenai bagian lengan, dada dan perut.

Korban juga mengalami lebam di bagian kepala. Meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

“Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Dan tak lama kemudian menyerahkan diri,” ungkap Indra.

Indra menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal juncto Pasal 5 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kemudian dilapis dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHp tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/18/134935878/tak-mau-bercerai-seorang-pria-di-singkawang-aniaya-istri-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke