Salin Artikel

Ganti Akun Tiktok dengan Nama Polsek, Pekerja Salon Berurusan dengan Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa Polresta, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang pemuda berinisial AAM (27).

Pemuda asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, ditangkap karena membuat akun Media Sosial (Medsos) TikTok, dengan nama Polsek Maulafa.

"Pelaku ini ditangkap Sabtu (16/9/2023) kemarin," kata Kepala Kepolisian Kupang Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/9/2023).

Krisna menuturkan, kasus itu bermula ketika AAM mengunggah postingan yang mengandung unsur politik.

Unggahan itu, kata Krisna, sangat merugikan Polri sebagai institusi negara yang bebas dari unsur politik praktis.

Polisi lalu melacak dan menemukan pembuat akun tersebut ternyata AAM, warga sipil.

Polisi lalu menangkap AAM saat sedang bekerja di Salon Bridal, di Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa.

Dia lalu digiring ke Markas Polsek Maulafa untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, AAM mengaku, akun medsos tersebut dibuat olehnya, sekitar bulan September 2022, dengan nama akun Jack is Back. Kemudian diubah menjadi Polsek Maulafa pada Sabtu, 9 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, di rumahnya.

"Tujuannya mengubah dengan nama Polsek Maulafa, karena ingin menakut-nakuti orang yang sering mem-bully dia di medsos," ungkap Krisna.

Setelah diperiksa, pelaku meminta maaf atas kesalahan tersebut dan mengubah nama akun atau menghapus akun tersebut, dan membuat rekaman video klarifikasi.

"Pelaku yang mengakui salah atas perbuatannya itu, kemudian membuat rekaman video klarifikasi, dan memosting di seluruh  akun medsos miliknya, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/17/083417978/ganti-akun-tiktok-dengan-nama-polsek-pekerja-salon-berurusan-dengan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke