Salin Artikel

Dua Gadis 14 Tahun di Sijunjung Curi Motor dan Pakaian di Kos-kosan

Pencurian dilakukan keduanya pada Jumat (8/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa kedua anak berkonflik dengan hukum ini sudah diamankan di Polres Sijunjung.

Kasus tersebut terungkap saat warga melaporkan pencurian yang terjadi pada Kamis (7/9/2023).

"Saat ini kedua ABH ini sudah diamankan. Dari hasil interogasi terhadap anak di bawah umur dengan inisial SLA dan YJ, mereka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa (12/9/2023).

Selain membawa kabur satu unit sepeda motor, kedua anak berkonflik dengan hukum ini juga mengambil pakaian yang ada di dalam kos-kosan.

"Pengakuan anak ini, dia melihat ada kunci rumah terletak di atas meteran listrik kos-kosan tersebut. Kemudian anak-anak ini mengambil kunci rumah kosan tersebut agar dapat masuk ke dalam," ujarnya.

Dari keduanya, polisi mengamankan satu motor Honda Scoopy, dua helai baju dan dua helai celana.

"Anak berkonflik dengan hukum ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 2 Gadis Curi Motor dan Pakaian di Sijunjung, Beraksi usai Melihat Kunci Kos di Atas Meteran

https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/195900978/dua-gadis-14-tahun-di-sijunjung-curi-motor-dan-pakaian-di-kos-kosan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke