Salin Artikel

Sederet Fakta Kecelakaan Mobil Istri Gubernur NTB yang Tewaskan 1 Balita, Sopir Jadi Tersangka

Kecelakaan terjadi di jalan bypass BIL, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Peristiwa tersebut berawal saat mobil yang ditumpangi SY melaju dari Lombok Tegah menuju Kota Mataram.

Namun saat di lokasi, mobil jenis CRV warna putih itu menabrak tiga pemotor Honda Beat.

Akibat kejadian tersebut, balita MR (2) tewas di TKP dan 2 orang dewasa yakni J dan A luka berat hingga dilarikan ke rumah sakit.

Sopir mobil, ZA serta istri Sang Gubernur diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Saksi sebut mobil melaju dengan kecepatan tinggi

Mahyudin (38) menjadi saksi kecelakaan yang melibatkan mobil istri Gubernur NTB.

"Saya kaget sekali melihat dengan mata kepala saya sendiri kejadian tadi bagaimana korban tertabrak dari arah timur ke barat," kata Mahyudin, Sabtu (9/9/2023) malam.

Ia mengatakan saat itu korban J membonceng dua korban yakni A dan MR, balita yang tewas di lokasi

"Mungkin karena kecepatan tinggi, sehingga motor ini langsung diseret dari arah yang sama," kata Mahyudin.

Saking kerasnya tabrakan tersebut, pengendara motor terseret sejauh sekitar belasan meter hingga masuk ke selokan.

"Motor ini (korban) diseret kira-kira ada 10 sampai 15 meter lah, sampai jatuh ke selokan. Bahkan anehnya ban (motor) sampai nyangkut ke atap rumah," kata Mahyudin.

Mengetahui kejadian tersebut, ia bersama warga lainnya kemudian melakukan evakuasi dan membawa korban ke Puskesmas.

"Langsung warga berhamburan kita bantu angkat, terus dibawa ke Puskesmas," kata Mahyudin.

"Hasi gelar perkara sendiri dari tahap lidik sudah naik menjadi tahap sidik. Sudah kita tetapkan tersangka ZA (Zainal Abidin) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

Zainal dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 4 yang mana menyebabkan berbunyi meninggal dunia atas kelalaiannya. Hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Rachman.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman menjelaskan pemicu terjadinya kecelakaan diduga karena kelalaian sopir Zainal Abidin saat mengemudi.

Mobil yang dikendarai oleh ZA menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga korban dari arah belakang.

"Penyebabnya kelalaian mengemudi dalam mengendara. Mengakibatkan belakang dari roda dua (korban) ditabrak oleh roda empat (ditumpangi istri gubernur NTB)," kata Rachman, Selasa.

Ia menduga Zainal kurang konsentrasi dan dipastikan ia tidak di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

"Kalau indikasi pengaruh obat-obatan atau alkohol tidak ada sejauh ini. Kami bisa menganalisis adanya kurang konsetrasi dari pada pengemudi roda empat (Zainal Abidin)," kata Rachman.

Sedangkan untuk kecepatan mobil yang dikendarai tersangka, diperkirakan sekitar 80 sampai 90 kilometer per jam.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati, Dhita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/162000278/sederet-fakta-kecelakaan-mobil-istri-gubernur-ntb-yang-tewaskan-1-balita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke