Salin Artikel

Diperiksa Kejati Jateng 7,5 Jam, Rektor UNS Jamal Wiwoho Keluar dengan Tersenyum

Pemeriksaan Rektor UNS ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jateng, sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Pantauan di Lapangan, Jamal keluar dari ruang pemeriksaan dan keluar Kejari Kota Solo, dengan tersenyum.

"Semua telah saya sampaikan kepada penyidik," kata Jamal Wiwoho, saat ditemui di Kejari Solo, pada Kamis (31/6/2023).

Selama pemeriksaan, Jamal mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik. Termasuk soal dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

"Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh Ndak. (Dugaan korupsi) semua sudah saya sampaikan," jelas Jamal, sambil masuk ke mobil.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) membenarkan telah memeriksa Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho di Kantor Kejari Kota Solo.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, Rektor UNS diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran UNS. Dia mengatakan sampai saat ini pemeriksaan tersebut belum mengarah ke tersangka.

"Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).

Dia menjelaskan, untuk status Jamal Wiwoho sampai saat ini masih menjadi saksi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jateng masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini masih tahap penyelidikan," lanjutnya.

Soal jumlah nominal yang menyeret nama Rektor UNS pada kasus korupsi, Arfan mengaku belum mengetahui secara pasti. Dia mengatakan petugas sedang melakukan pendalaman.

"Mengenai jumlahnya masih dalam pendalaman," imbuhnya. 

Beberapa waktu lalu, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS senilai Rp 57 miliar.

"(laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," ujar Hasan Fauzi, Minggu (27/8/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/171217178/diperiksa-kejati-jateng-75-jam-rektor-uns-jamal-wiwoho-keluar-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke