Salin Artikel

Baru Jadian dan Dirayu Hendak Dinikahi, Siswi SMA di Nunukan Disetubuhi Kekasih

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama MR (19), yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis SMA di Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 27 Agustus 2023.

‘’Antara korban dan pelaku ini baru jadian. Mereka berjalan jalan, dan mampirlah ke indekos si cowoknya di malam hari,’’ujarnya, Rabu (30/8/2023).

Pelaku sebenarnya tinggal berdua dengan kakak laki-lakinya yang kebetulan saat itu sedang ada pekerjaan di wilayah Seimanggaris.

Sehingga indekos kosong dan hanya ada sepasang kekasih yang baru menjalin asmara tersebut.

‘’Korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi. Akhirnya terjadilah peristiwa yang belum seharusnya terjadi itu,’’imbuhnya.

Pelaku seakan lupa kalau kekasihnya masih gadis SMA dan orangtuanya menunggu kepulangannya.

Benar saja, orangtua korban sudah kalang kabut kebingungan karena anaknya tak kunjung pulang setelah pamit keluar untuk jalan jalan sejak sore hari.

Orangtua korban mencoba mencarinya ke sejumlah tempat yang biasa didatangi anaknya, namun tidak juga menemukan keberadaan korban.

Ponsel korban yang tidak aktif menambah kekhawatiran orangtua yang semalaman tak berhenti mencari keberadaannya.

‘’Tidak dapat menemukan anaknya di Pulau Nunukan, orangtua berniat mencarinya ke Pulau Sebatik. Tapi baru tiba di pelabuhan Sei Jepun, ada telepon yang mengabarkan anak gadisnya sudah pulang,’’lanjut Lusgi.

Didesak sedemikian rupa, korban pun mengaku ia pergi bersama pemuda yang baru dipacarinya dan melakukan perbuatan tidak senonoh dengannya.

Terkejut dengan pengakuan anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Polisi segera mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan hal tersebut baru pertama kali dilakukan.

‘’Pengakuan tersebut sama persis dengan keterangan korban yang baru pertama melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut. Pelaku, kita sangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,’’tutup Lusgi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/30/135142278/baru-jadian-dan-dirayu-hendak-dinikahi-siswi-sma-di-nunukan-disetubuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke