Salin Artikel

Limbah Aspal Cemari Pantai, Walhi Sebut Pemprov Lampung Tak Berani Beri Sanksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Walhi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberanikan diri memberikan sanksi kepada pihak yang telah membuang limbah aspal di wilayah pesisir.

Limbah hitam menyerupai aspal itu kembali mencemari laut dan pantai untuk kelima kalinya dalam empat tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyatakan pihaknya meminta Pemprov Lampung segera "sadar diri" karena kasus pencemaran ini kembali terulang.

"Kasus ini bukan yang pertama dan terjadi di beberapa tempat, selalu terulang tanpa upaya lanjut dari pemerintah," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (24/8/2023) pagi.

Pemprov Lampung diminta tidak hanya memberikan lip service saja kepada masyarakat terkait penanganan limbah tersebut.

"Turun lapangan ngecek lokasi kemudian ekspose hasilnya tidak pernah dipublikasikan. Kemudian juga upaya penegakkan hukum dan sanksi juga tidak pernah diberikan," katanya.

Tanpa adanya sanksi maupun hukuman kepada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, hal ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan lingkungan.

"Kalau begitu terus polanya ya hal ini akan terulang lagi," kata Irfan.

Dia menambahkan, Walhi akan melaporkan kasus pencemaran ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika tidak aksi dari Pemprov Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan melaporkan pencemaran yang terjadi di pesisir selatan Lampung.

Limbah hitam menyerupai aspal itu diketahui mencemari pesisir pantai di selatan Lampung pada Senin (20/8/2023) pagi.

Dia pun meminta pihak kepolisian dan juga TNI untuk turut mengusut pencemaran limbah aspal itu.

Bahkan Arinal mengaku akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/113341878/limbah-aspal-cemari-pantai-walhi-sebut-pemprov-lampung-tak-berani-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke