Salin Artikel

Diancam Saat Meliput Bupati Lampung Selatan Jadi Saksi Kasus Penipuan, Jurnalis TV Lapor Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang jurnalis TV di Lampung diancam dan diajak duel oleh orang tak dikenal (OTK) saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Jurnalis itu hendak meliput Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang dipanggil sebagai saksi perkara penipuan bermodus proyek di kabupaten tersebut.

Peristiwa ini dialami Diyon Saputra (24) jurnalis Lampung TV pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi pengancaman dan intimidasi itu telah dilaporkan Diyon ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Diyon melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap dua OTK yang mengancam dan menghalanginya meliput sidang.

Ia mengatakan, aksi itu dialaminya saat meliput sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Akbar Bintang.

"Saksi sidang lanjutan tadi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya," kata Diyon di PN Tanjung Karang, Kamis sore.

Dia menceritakan, ketika hendak mengambil video datang dua orang laki-laki ke tempat duduknya.

Satu orang berperawakan tinggi besar memakai kaus kerah warna putih dan seorang lainnya mengenakan kaus warna abu-abu.

Kedua orang itu langsung memegang tangan Diyon dan melarangnya merekam. Bahkan  keduanya mengancam dan mengajak Diyon keluar gedung pengadilan.

"Bro ayo keluar, lu laki kan," kata Diyon menirukan ajakan bernada mengancam itu.

Diyon mengatakan, kedua laki-laki itu sempat menjauhi dirinya saat majelis hakim menegur keributan di ruang sidang.

Lantaran merasa tidak nyaman, Diyon pun keluar dari ruang sidang. Namun kedua orang itu mengikutinya.

"Kata dia, bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," kata Diyon.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan telah mengetahui laporan tersebut.

"Sudah kita terima laporannya dan saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi," kata Dennis.

Untuk diketahui, perkara penipuan dan penggelapan ini dialami oleh korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Korban mengalami kerugian Rp 2,6 miliar setelah terdakwa Akbar Bintang menjanjikan sejumlah proyek di kabupaten Lampung Selatan pada 2018-2019.

Ketika itu terdakwa Bintang mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan mendapatkan perintah untuk mencari calon Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan serta menjanjikan proyek fisik di kabupaten tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/224412078/diancam-saat-meliput-bupati-lampung-selatan-jadi-saksi-kasus-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke