Salin Artikel

Istri Tersangka Inses di Banyumas 3 Kali Bantu Persalinan, Polisi: Kalau Tidak Menurut, Diancam Dibunuh

KOMPAS.com - Rekonstruksi pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak di Banyumas, Jawa Tengah, digelar pada Senin (24/7/2023).

Tersangka, R (57), hadir dalam rekonstruksi itu. Begitu pula dengan E (26), anak pelaku; dan S (42), istri R.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, S sempat tiga kali membantu persalinan anaknya.

"Dari tujuh bayi yang dilahirkan, tiga di antaranya dibantu istrinya. Istrinya ini membantu mengangkat dan melahirkan bayi tersebut," ujarnya, Senin.

S terpaksa menuruti perintah tersebut karena diancam oleh R.

"S mengakui itu diancam pelaku. Manakala tidak dituruti, S akan dibunuh," ucap Agus.

Di salah satu adegan saat kelahiran bayi pertama, R membantu proses persalinan. Sesaat setelah lahir, bayi tersebut dibunuh R.

Ia kemudian memanggil S untuk membungkus jasad bayi menggunakan kain.

Di adegan lain, R memperagakan membantu proses persalinan, membunuh, lalu menguburkan bayi tersebut. Ia melakukannya seorang diri.

Terlihat pula tahap-tahap tersangka menguburkan bayi hasil inses. R mulanya mengambil cangkul, menggali tanah di kebun sekitar rumah, lantas menguburkan bayi tersebut.

Agus menuturkan, rekonstruksi di tempat kejadian perkara, yakni sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, ini diadakan untuk melihat secara langsung kasus inses yang terjadi sejak 2013 hingga 2021 ini.

"Ada kurang lebih 20 adegan yang diperagakan. Bagaimana persetubuhan dilakukan, melahirkan, kemudian dibunuh dan dikubur. Ini berulang tujuh kali," ungkapnya.


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Ari Purnomo yang hadir di lokasi, menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperkuat pembuktian pada saat persidangan.

"Ini untuk kepentingan kami nanti untuk pembuktian di persidangan dan menentukan pasal yang tepat. Rekonstruksi berjalan lancar, tidak ada kejanggalan," tuturnya.

Kuasa hukum R, Sudiro, mengungkapkan, rekonstruksi berjalan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.

"Proses rekontruksi lancar. Keterangan (tersangka) sama dari awal, tidak ada yang janggal, dari pemeriksaan sampai rekontruksi semua sama," terangnya.

Kasus inses ayah dan anak di Banyumas ini menjadi sorotan. Kasus terungkap usai ditemukannya kerangka bayi di lokasi kejadian.

Hingga kemudian terkuak bahwa R melakukan inses sejak 2013 hingga 2021. Dari hubungan itu, sebanyak tujuh bayi dibunuh oleh tersangka.

Polisi menetapkan R sebagai tersangka. Sedangkan, E dan S berstatus saksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/160000578/istri-tersangka-inses-di-banyumas-3-kali-bantu-persalinan-polisi--kalau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke