Salin Artikel

Tersengat Listrik Saat Panen Petai, Petani Tewas Terjatuh dari Pohon Setinggi 5 Meter

Kejadian tersebut terjadi saat dia akan panen petai di kebun tetangganya yang berada di Derakan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kapolsek Bergas Polres Semarang, AKP Wahyono mengatakan korban tersengat listrik pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB. "Kejadian tersebut bermula saat pukul 09.00 WIB korban memulai aktifitasnya," jelasnya saat dihubungi.

"Sebelum kejadian, korban sudah mendapatkan satu ikat petai dan disimpan di sekitar lokasi. Lalu korban kembali memanjat pohon petai untuk melanjutkan panennya," jelasnya.

Wahyono mengungkapkan, saat itu korban tidak menyadari bahwa bambu yang digunakan untuk memanen menempel kabel listrik milik PLN. "Kabel tersebut memang berada di sekitar pohon petai," terangnya.

Karena galah bambu yang digunakan korban untuk memetik petai menempel kabel listrik, korban tersengat listrik dan jatuh dari pohon setinggi kurang lebih lima meter.

"Mengetahui ada orang jatuh dari pohon, salah satu warga bernama Sugiyarto mengecek di sekitar lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tidak sadarkan diri. Sugiyarto lalu memanggil warga untuk membawa ke Puskesmas setempat serta mengubungi Polsek Bergas," kata Wahyono.

Setelah dilakukan penanganan oleh petugas medis dari Puskesmas Pringapus, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Kami menghubungi keluarga korban, pihak keluarga menerima peristiwa ini dan menuliskan surat pernyataan menolak dilakukannya otopsi. Selanjutnya jenazah kami serahkan pihak keluarha untuk dimakamkan," paparnya.

Dia mengimbau warga yang hendak memanen hasil buah maupun sayuran, untuk memerhatikan keselamatan maupun potensi kerawanan sekitar lokasi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/123726678/tersengat-listrik-saat-panen-petai-petani-tewas-terjatuh-dari-pohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke