Salin Artikel

Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Polres Sragen

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/7/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Tampak, kedua pengantin dipertemukan dengan penghulu, seperti pernikahan pada umumnya. Kedua pengantin, terlihat mengenakan setelah jas dan kebaya warna pink lengkap dengan mahar pernikahan.

Prosesi sakral ini, disaksikan kedua keluarga dan sejumlah anggota kepolisian yang melakukan pengawasan dan penjagaan selama prosesi ini.

"Karena memang kedua belah pihak keluarga sudah proses (menyiapkan) untuk pernikahan dan kami memfasilitasi pelaksanaan Ijab Kabul tersebut. Kedua keluarga kami koordinasikan," kata Rini Pangestuti, setelah acara Ijab Kabul.

Ia melanjutkan, prosesi pernikahan ini dimajukan dari rencana awal pada Oktober 2023, mendatang.

"Kalau perencanaan akan bulan Oktober. Tapi karena ada suatu hal dilaksanakan pernikahan itu dimajukan," ujarnya.

Kasat narkoba menjelaskan, tersangka telah mendekam di Tahanan Polres Sragen, pada 11 Juli 2023. Dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 112 dan Pasal 123, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini masih proses tahap 1, mendekam sampai kapan belum tau. Tapi ancaman penjara 4 tahun," ungkapnya.

Terkait pelaksanaan pernikahan yang difasilitasi Polres Sragen ini, Rini menyampaikan sudah sesuai regulasi yang berlaku.

"Karena suatu hal, kita sudah koordinasi dan karena persiapan sudah dipersiapkan oleh keluarga. Kita berlangsungkan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/18/135355878/tersangka-kasus-narkoba-menikah-di-polres-sragen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke