Salin Artikel

Ada 6 Temuan Ombudsman Terkait PPDB di NTB, di Antaranya Ubah Alamat KK

Temuan tersebut setelah Ombudsman membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, dan memantau secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah.

Baik sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. 

"Tujuan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah guna mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan serta memastikan mekanisme di dalam juknis PPDB berjalan dan tepat sasaran, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan zonasi," kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan  Ombudsman Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah, Kamis (13/7/2023). 

Temuan pertama terkait PPDB di NTB adalah, belum ada kepastian bagi calon siswa yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA Jalur Zonasi akan ke sekolah mana mereka disalurkan.

Temuan berikutnya, dalam aplikasi Pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi NTB tidak memberikan informasi urutan ranking peserta berdasarkan waktu terkini (realtime). Informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan. 

Lalu, adanya penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.

Temuan lain, ada oknum kepala sekolah bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.

Kemudian, terdapat banyak Kartu Keluarga peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran. Itu karena diduga baru diperbaharui untuk kebutuhan PPDB 2023. 

Terakhir, masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan. 

Antara lain mengubah alamat Kartu Keluarga menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Ikhwan, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian.

"Permasalahan siswa yang belum diterima disekolah-sekolah dan kami melihat seperti di Dinas Pendidikan Provinsi NTB pasca pengumuman mulai dihubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya," kata Ikhwan.

Menurutnya, siswa yang belum mendapatkan zonasi, harus dicarikan solusi oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB untuk didistribusikan ke sejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta Opsi penambahan kelas atau rombel.

"Terkait permasalahan seragam sebelumya kami sudah ingatkan terkait larangan penjualan seragam oleh pendidik, tenaga pendidik dan Komite Sekolah bahkan sudah jelas Dinas melarang penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag," kata Ikhwan.

Ditegaskannya, sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang karena bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

https://regional.kompas.com/read/2023/07/14/080654578/ada-6-temuan-ombudsman-terkait-ppdb-di-ntb-di-antaranya-ubah-alamat-kk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke