Salin Artikel

Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin Dibongkar, 456 Liter BBM Oplosan Disita

PALEMBANG, KOMPAS.com- Gudang penyulingan minyak ilegal yang berada di Jalan Tanjung Api-api, Dusun 5 Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, dibongkar Subdit IV Tidipter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 456 liter BBM oplosan jenis solar dan Pertalite. Kemudian, SP (34), pemilik gudang yang ketika itu sedang mengoplos minyak ikut ditangkap.

Wadir Dirreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, mereka semula menyelidiki laporan masyrakat adanya aktivitas penampungan minyak ilegal di Banyuasin.

Laporan itu kemudian dikembangkan hingga mengetahui gudang penampungan milik SP sedang beroperasi.

“Kami menyita 270 liter solar dan pertalite 250 liter, total 456 berikut zat pewarna kimia,” kata Putu saat melakukan gelar perkara, Rabu (21/6/2023).

Putu menjelaskan, tersangka SP membeli solar dan pertalite dari sumur ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Kemudian dua jenis BBM itu dioplos tersangka menggunakan bahan kimia agar warnanya menyerupai solar dan pertalite.

Setelah itu, dua jenis BBM tersebut dijual ke pedagang eceran seharga Rp 12.00 per liter.

“Kegiatan ini telah berlangsung beberapa bulan, sekarang masih kami terus kembangkan untuk menangkap pelaku lain,” ujarnya.

BBM hasil oplosan ini diduga dapat merusak kendaraan bila digunakan. Saat ini, sampel BBM ilegal itu telah dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami juga mendapati tiga botol plastik berisi cairan pewarna yang digunakan tersangka,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/190940378/gudang-penyulingan-minyak-ilegal-di-banyuasin-dibongkar-456-liter-bbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke