Salin Artikel

Pria di Dumai Jual Mantan Istrinya Rp 250.000 ke Pria Hidung Belang

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya, WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).

Hasil dari menjual mantan istrinya, pelaku mendapat keuntungan Rp 150.000. Sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000.

"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," sebut Nandang.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," kata Nandang.

Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi. Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Nandang.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/17/131221578/pria-di-dumai-jual-mantan-istrinya-rp-250000-ke-pria-hidung-belang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke