Salin Artikel

Ayah Wanita yang Tewas Sambil Memeluk Bayinya di Pati Rela Dipenjara jika Pelaku Dihukum Ringan

Namun, dia tidak bisa menerima jika si pelaku, yang diketahui adalah suami siri Budiati, Mashuri (43), dihukum ringan.

Dilansir TribunJateng Jumat (16/6/2023), Gunadi meminta kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.

Bahkan, jika Mashuri sampai dihukum ringan, Gunadi siap dipenjara lantaran akan memberi pelajaran kepadanya.

"Saya ikhlas atas kepergian anak saya. Saya doakan diterima di sisi Allah. Tapi jangan sampai anak saya mati konyol, nyawanya direndahkan," ujar Gunadi.

"Kalau hukumannya ringan, saya berani membunuh (pelaku) dan rela dipenjara," tegas Gunadi.

Ditemukan ketua RT

Gunadi juga bercerita, yang pertama kali menemukan mayat anaknya bukanlah Mashuri. Melainkan ketua RT setempat.

Pria berusia 61 tahun tersebut menuturkan, kejahatan ini ketahuan karena si bayi yang belum genap berusia satu bulan menangis kehausan.

"Akhirnya Pak RT mendobrak pintu dan melihat anak saya sudah meninggal. Lalu Pak RT lapor polisi. Setelah Pak RT datang, baru suami anak saya pura-pura datang dan bertanya-tanya apa yang terjadi dan teriak minta tolong," jelasnya.

Gunadi menyampaikan, pada Sabtu sebelumnya (10/6/2023), anaknya itu sempat menangis saat dia datang menjenguk cucu-cucunya.

Dia mengungkapkan, di saat memberi cucu-cucunya uang jajan, Budiati sempat menangis sembari melirik suami sirinya.

Dia menangis sambil tangannya menekan bagian tubuhnya yang sakit. Ternyata dia dipukuli pada Jumat," tutur Gunadi.

Cemburu jadi motif penganiayaan

Budiati ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik RT 09 RW 03, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (14/6/2023) malam.

Saat ditemukan, Budiati memeluk bayinya. Sementara anak-anaknya yang lain, berusia 4 dan 2 tahun, memeluknya dari belakang.

Ketiga anak itu lemas. Bahkan, si bayi harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami dehidrasi.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar berkata, hasil autopsi menyimpulkan sebelum tewas, Budiati sempat mendapat penganiayaan.

Mashuri (45), saat diinterogasi juga mengakui pernah memukuli istrinya. Itulah yang membuat polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu akumulasi dari penganiayaan yang dilakukan suaminya. Terlebih karena korban kondisinya belum fit pasca melahirkan. Akhirnya dipicu luka lebam itu, korban meninggal dunia," kata Kompol Onkoseno kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/6/2023).

Onkoseno menjelaskan, Budiati diduga sudah meninggal sejak Selasa (13/6/2023).

Mashuri mengaku, dirinya menganiaya istri sirinya itu karena marah dan dipicu rasa cemburu. Apalagi saat dilarang melihat handphone korban.

"Hal ini membuat pelaku mencurigai istrinya punya selingkuhan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Orangtua Budiati Rela Dipenjara Jika Pelaku Dihukum Ringan, Korban Tewas Peluk Anak di Pati

https://regional.kompas.com/read/2023/06/17/085119678/ayah-wanita-yang-tewas-sambil-memeluk-bayinya-di-pati-rela-dipenjara-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke