Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Juru Parkir di Bali, 10 Remaja Peragakan 12 Adegan

Ada 12 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dalam rekontruksi ini.

Rekontruksi ini digelar di Asrama Polisi Polresta Denpasar, pada Kamis (15/6/2023). Polisi tidak mengelar rekontruksi di lokasi kejadian karena sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur.

Adapun para tersangka tersebut yakni dua orang berusia dewasa yakni berinisial MI alias Krisna (19), dan GKKB alias Krisna (19).

Sementara delapan di antaranya, masih berusia di bawah umur, yakni HER (18), RIS (17), DIM (17), AN (17), MU (15), ZEN (15), CAL (15), dan RI (15).

Dalam rekontruksi tersebut, salah satu pelaku berinisial Krisna memperagakan adegan penusukan terhadap korban terjadi pada adegan ke 10.

"Terdapat 12 adegan dilakukan oleh para tersangka, di mana pada adegan kesepuluh digambarkan salah satu pelaku menusuk korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (15/6/2023).

Sukadi mengatakan, rekontruksi ini digelar untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Reka ulang peristiwa tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, dan dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri Denpasar I Komang Agus Sugiharta.

"Di mana tujuannya adalah untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini berawal dari para pelaku menggelar pesta miras jenis Arak Bali di sebuah bar di Denpasar sejak pukul 01.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita, Minggu (4/6/2023).

Sepulang dari bar, mereka melintas di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, dengan mengendarai empat sepeda motor saling berboncengan.

Di jalan satu arah itu, para tersangka yang kebanyakan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengendarai sepeda motor sejajar menuju ke arah timur.

Kemudian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki di sebelah kiri jalan. Secara tiba-tiba, MUJ yang berboncengan dengan Krisna menendang korban tanpa alasan. Korban lalu membalas dengan melempari para pelaku dengan batu.

Singkat cerita, para pelaku kemudian secara bertubi-tubi memukul korban hingga semaput.

Tak cukup sampai di situ, salah satu pelaku berinisial Krisna menusuk korban secara membabi buta mengunakan pisau yang sudah dimodifikasi sabuk atau ikat pinggang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut membuahkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/223025578/rekonstruksi-pembunuhan-juru-parkir-di-bali-10-remaja-peragakan-12-adegan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke