Salin Artikel

Cerita 2 Alumni SMA di Lampung Tak Bisa Ambil Ijazah karena Menunggak Uang Komite

Keduanya belum membayar uang komite hingga tunggakan mencapai Rp 10 juta.

FI (18) hanya mampu berkata lirih meminta pihak sekolah memberi keringanan agar ijazahnya yang telah sejak tahun lalu belum bisa diambil.

Gadis berkerudung ini memiliki tunggakan uang komite sebesar Rp 7 juta.

"Ibu saya cuma pedagang sayur eceran di pasar, enggak sanggup bayarnya," kata FI ketika ditemui saat mengadu ke sekolah didampingi Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, Jumat (19/5/2023).

Keringanannya hanya agar dapat keringanan supaya dia bisa mendapatkan ijazah sekolahnya sehingga dia bisa mencari pekerjaan.

"Maksud saya, ijazah itu buat lamar kerja. Nanti kalau sudah kerja, saya cicil bayarnya," kata FI.

Orangtua FI, Tuminem, mengatakan, uang komite yang harus dibayar mencapai Rp 350.000 per bulan. Baginya, nominal sejumlah itu masih terlalu mahal.

"Jualan di pasar paling cuma dapat Rp 50.000 paling banyak," kata Tuminem.

Suami Tuminem sendiri telah meninggal dunia sehingga dia kini menjadi tulang punggung keluarga.

"Sebulan bayar kira-kira Rp 350.000, ya mahal," kata Tuminem.


Kisah yang sama diceritakan ND (17), yang baru lulus pada awal Mei 202. ND mengungkapkan, dia menunggak uang komite hingga Rp 10 juta.

"Ya saya maunya SKL-nya dikasih dulu, saya mau bayar kok, (SKL) itu buat ngelamar kerja, nanti saya bisa nyicil pakai uang gaji kalau sudah kerja," kata ND.

ND mengaku juga sempat diejek oleh sejumlah kawannya bahwa dia tidak akan diberikan SKL oleh pihak sekolah.

"Ya begitu, dibilang nunggak sih, jadi enggak dikasih (SKL)," kata ND.

Ketua DPRD: Sekolah harus sensitif

Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, komite memang diperbolehkan.

Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan ijazah ataupun SKL yang merupakan hak siswa.

"Sekolah harus sensitif, tidak boleh ada penahanan ijazah," kata Wiyadi.

Jika siswa memang merupakan warga tidak mampu, kata Wiyadi, sekolah seharusnya memberikan keringanan.

"Sekolah tidak ada kewenangan yang menjadi dasar penahanan ijazah atau SKL siswa ini," kata Wiyadi.

Wakil Kepala SMA 5 Bandar Lampung Akim membantah adanya penahanan ijazah dan SKL kedua siswi itu.

"Kami klarifikasi, tidak ada penahanan," kata Akim.

Dia mengatakan, jika memang ada ketidakmampuan siswa membayar uang komite, hal itu bisa dikomunikasikan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/164006678/cerita-2-alumni-sma-di-lampung-tak-bisa-ambil-ijazah-karena-menunggak-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke