Salin Artikel

Bapak dan Anak di Lampung Kompak Jadi Bandar Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

LAMPUNG, KOMPAS.com - Bapak dan anak warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi lantaran menjadi bandar judi togel.

Kapolsek Gading Rejo, AKP Nurul Haq mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kedua pelaku yang ditangkap berbarengan ini adalah bapak dan anak, warga Pekon (desa) Wonoasri," kata Nurul Haq melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023) sore.

Sang bapak berinisial SP (53) dan anak berinisial IP (23).

"Bapak dan anak ini ditangkap karena terlibat kasus judi togel online," kata kapolsek.

Selain menangkap bapak dan anak tersebut, polisi juga menangkap WN (53) yang merupakan teman dari SP.

Kasus judi togel online ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian yang dilakukan ketiga pelaku di Pekon Wonoasri tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas para bandar judi tersebut diketahui.

"Setelah mendapatkan barang bukti, anggota melakukan penggerebekan di rumah SP," kata Nurul Haq.

SP dan IP tidak bisa berkelak begitu aparat kepolisian menemukan 1 lembar kertas rekap, 1 lembar kertas rumus judi, dan uang tunai sebesar Rp 40.000.

"Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," tutur dia.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/191553378/bapak-dan-anak-di-lampung-kompak-jadi-bandar-togel-terancam-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke