Salin Artikel

Residivis di Kupang Mengaku Mencuri Sekotak Perhiasan Emas Setelah 4 Jam Diinterogasi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap seorang pria berinisial JGRE alias James (31).

Pria asal Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu ditangkap karena mencuri satu kotak yang berisi sejumlah perhiasan emas.

"Kita tangkap pelaku ini di rumahnya, tadi malam sekitar pukul 21.30 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar (Kombes) Rishian Krisna kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).

Menurut Krisna, pelaku mencuri sekotak perhiasan emas di rumah kosong yang terletak di Jalan Putun RT 003 RW 006 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Krisna mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/321/IV/2023 SPK Resta Kupang Kota tanggal 17 April 2023 yang dilaporkan ibu Naomi Bandelina Djobo.

Setelah menerima laporan itu, petugas dari Sub Unit 2 Jatanras Polresta Kupang Kota langsung menuju ke tempat kejadian perkara, menggali keterangan korban dan para saksi.

Dari hasil pengembangan, Sub Unit 2 Jatanras Polresta Kupang Kota menuju ke rumah pelaku.

"Pada mulanya saat dilakukan interogasi, James mengaku tidak mengetahui soal pencurian tersebut," kata Krisna.

Namun, setelah empat jam diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa telah mencuri kotak emas. Di rumah korban juga ditemukan sebagian barang bukti lainnya, yakni laptop Acer.

"James merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dengan vonis hukuman selama 9 bulan penjara. Kasusnya pencurian dengan pemberatan," ungkap Krisna.

Sebelum beraksi, pelaku memantau rumah yang menjadi sasaran selama dua hingga tiga hari. Setelah itu, dia memastikan rumah yang menjadi target kosong.

Awalnya, pelaku berpura-pura mengetuk pintu rumah. Karena tidak ada respons dari dalam rumah, ia lantas mencongkel pintu jendela rumah kemudian menggasak barang yang ada dalamnya, termasuk sekotak emas dan laptop.

Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop Acer berwarna hitam, sepeda motor jenis Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi DH 3213 KR dan sebuah kotak perhiasan warna merah bermotif adat.

"Sementara anting-anting emas tiga pasang dan mainan rantai emas belum dilakukan penyitaan karena telah dijual pada calo emas," ungkap Krisna.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencarian terhadap anting-anting dan mainan rantai emas yang sudah dijual ke calo emas.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/18/132058978/residivis-di-kupang-mengaku-mencuri-sekotak-perhiasan-emas-setelah-4-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke