Salin Artikel

Kuasa Hukum MAKI Minta Polda Jateng Segera Proses Pidana Lima Anggota yang Terlibat Calo Bintara Polri

Sejumlah uang yang dikembalikan ke calon peserta menjadi salah satu bukti lima calo Bintara Polri tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan bukti permulaan yang cukup dikembalikannya uang ke calon peserta, harusnya sudah ada penetapan tersangka," jelas kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan lima calo Bintara Polri berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW juga berpotensi tindak pidana korupsi.

"Kita melihat bagaimana tindak lanjut upaya dari penanganan perkara proses hukumnya seperti apa," kata dia.

Untuk itu, dia meminta agar lima calo Bintara Polri tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita tidak hanya melihat secara keprofesionalan saja tadinya demosi kemudian PTDH," imbuh Dwi.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan untuk memastikan proses pidana agar dilakukan dengan cepat dan tidak sebatas statement. "Kita khawatirkan nantinya melempem," jelasnya.

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri melalui Kapolda Jateng tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada bulan Juni-Juli 2022.

"Dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," kata dia.

Gugatan praperadilan tersebut, sebagai upaya memastikan oknum pelakunya agar diproses pidana. Sementara ini MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng.

"MAKI khawatir hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi," imbuh Boyamin.

Padahal kelima oknum polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/11/175830778/kuasa-hukum-maki-minta-polda-jateng-segera-proses-pidana-lima-anggota-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke