Penemuan itu merupakan pengembangan dari penangkapan kasus narkotika jenis ganja pada 3 April 2023 malam.
“Awalnya petugas menerima informasi akan ada transaksi antara pria berinisial BA dengan pembeli. Nah, ketika petugas datang, BA langsung melarikan diri,” kata Andy.
Setelah itu, petugas melakukan penyisiran di lokasi, ternyata kebun samping rumah BA itu dipenuhi tanaman ganja dengan ketinggian bevariasi mulai 20 sentimeter hingga 1 meter lebih.
“Kita cabut itu 131 batang ganja siap panen. Belum lagi bibitnya yang ditemukan di lokasi,” sebut Andy.
Dia menyebutkan, untuk menutupi tumbuhan ganja itu sengaja ditanam antara sela tumbuhan lainnya.
“Sehingga tidak terlihat mencolok. Yang terlihat ya tumbuhan pinang, pisang dan lain-lain. Di sela-sela itu lah ditanami ganja,” katanya.
Sebagian barang bukti dibakar dan sebagian lagi dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dijadikan barang bukti.
"Kami buru pelakunya hingga ketemu. Kita udah tahu identitas dan ciri-cirinya. Maka, saya imbau baiknya menyerah saja,” pungkas AKBP Andy.
https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/122916378/polisi-temukan-131-batang-ganja-di-samping-rumah-warga-aceh-timur-pemilik