Salin Artikel

Kronologi Penemuan Mayat Bocah Tanpa Kepala di Pulau Sebatik, Ternyata Dibunuh Ibu Tirinya

KOMPAS.com - Mayat ditemukan dalam kondisi membusuk tanpa kepala di kolong rumah warga pesisir, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Sabtu (4/3/2023).

Mayat tersebut ternyata Asmiranda Binti Hanase (10), bocah yang sempat dilaporkan hilang secara misterius sejak Sabtu (25/2/2023) lalu.

Menurut keterangan Ketua RT 15 Desa Liang Bunyu, Imran, Asmiranda, dikenalnya sebagai anak yang rajin dan sangat focus dengan pelajaran membaca Alquran.

Absennya Asmiranda, menimbulkan pertanyaan di hati Imran.

"Kebetulan anaknya pendiam. Dia hanya menjawab kalau ditanya. Dia sangat rajin sekali kalau mengaji," tuturnya.

Hilangnya Asmiranda menggegerkan warga, yang langsung melakukan pencarian dan melaporkannya ke polisi.

Meski pencarian terus dilakukan, tidak ada tanda-tanda keberadaan Asmiranda.

Semua warga menduga Asmiranda terseret ombak yang memang sedang musim air laut pasang.

"Pencarian sudah dilakukan sejak dilaporkan hilang Seminggu lalu. Indikasinya saat itu, Asmiranda terseret ombak karena memang musim pasang air laut," ujarnya.

Sampai akhirnya, beberapa hari kemudian, masyarakat kerap mencium bau busuk saat melintasi jembatan menuju dermaga penyeberangan Liang Bunyu.

Warga sempat mengira, bau busuk tersebut bersumber dari bangkai anjing.

Di lokasi temuan jenazah, kata Imron, seringkali didapati anjing mati karena terluka, entah dilukai oleh warga karena galak dan sering mengganggu, ataupun perkelahian sesama binatang.

"Jadi pencarian terhadap Asmiranda itu tidak berhenti, sampai akhirnya didapati di kolong rumah salah satu warga di dekat dermaga. Kondisinya sudah hancur, membusuk dan penuh belatung. Bahkan bagian tubuhnya terpisah, termasuk kepalanya," katanya lagi.

Warga pun melanjutkan pencarian kepala Asmiranda, dan berhasil ditemukan sudah dalam wujud tengkorak, tidak jauh dari lokasi tubuhnya.

Dibunuh ibu tiri

Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus, mengatakan tersangka berstatus ibu tiri korban.

"Awalnya korban sempat dilaporkan hilang pada 25 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wita di Desa Liang Bunyu. Yang melaporkan itu ayah kandung korban setelah pulang melaut malam hari," kata William Wilman Sitorus dilansir dari TribunKaltara.com, Senin (06/03/2023), pukul 15.00 Wita.

Setelah dilaporkan hilang, Kapolsek Sebatik Barat dan personel mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

Jajaran Polsek Sebatik Barat saat itu juga mengajak warga untuk melakukan pencarian di sekitar TKP. Namun hasilnya nihil alias korban tidak ditemukan.

"Alhasil pada tanggal 4 Maret, sekira pukul 18.00 Wita korban ditemukan gabungan Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat. Korban ditemukan di bawah kolong rumah warga yang tidak jauh dan TKP pembunuhan yang di mana jaraknya 50 meter dari TKP pembunuhan," ucapnya.

Sesuai hasil interogasi dengan tersangka, kata William menyampaikan bahwa tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena merasa jengkel dengan korban.

"Pengakuan tersangka pada saat korban dimarahi oleh dia, korban selalu melawan. Lalu juga ada rasa cemburu terhadap korban karena suami sirinya selalu lebih perhatian kepada korban," ujarnya.

Tersangka dorong korban ke WC

Pada saat korban berada di rumah, tersangka mendorong korban ke WC hingga korban terbentur di lantai WC.

Wajah korban saat itu mengeluarkan darah. Kemudian saat korban dalam keadaan tengkurap, tersangka mengambil kayu balok langsung memukul korban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher.

Melihat keadaan korban tidak bergerak, tersangka menjadi panik.

"Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang. Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya.

William mengaku Polres Nunukan sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan untuk dilakukan autopsi.

Hasil keterangan dokter, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang.

Tak hanya itu, dasar tengkorak juga patah. Terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.

"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.

Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.

"Terkait tengkorak kepala terlepas akibat dari pembusukan dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecet-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.

William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.

"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.

Terhadap tersangka MR dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Seorang Ibu di Pulau Sebatik Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Polres Nunukan Ungkap Motif

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/202605978/kronologi-penemuan-mayat-bocah-tanpa-kepala-di-pulau-sebatik-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke