Salin Artikel

Sekretaris KPU Teluk Bintuni Bantah Paksa Staf Nikah Siri

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Papua Barat, Said Musa'ad atau SM membantah laporan yang menyebut dirinya melakukan pemaksaan nikah siri terhadap stafnya.

Tidak hanya itu, ia menyebut pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di KPU Teluk Bintuni sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Said Musa'ad menjawab tuduhan S, mantan pegawai honorer PPNPNS di KPU Teluk Bintuni yang membuat laporan ke Polres Teluk Bintuni terkait dugaan pemaksaan nikah siri.

"Pemaksaan nikah siri itu tidak benar, kalau benar dia harus membuktikan dengan foto dan di mana," kata Said, Rabu (18/1/2023).

Saat memberikan klarifikasi kepada pihak Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Said menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut berdasarkan kontrak kerja yang berdurasi mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kontrak kerja sekitar 13 orang itu hanya berdurasi 12 bulan atau satu tahun. Saat 31 Desember masa kerja berakhir dan dirumahkan bukan kami memaksakan siapa pun untuk menikah. Masak saya harus menikah dengan 13 orang yang dirumahkan itu," ucap Said.

Said menjelaskan, berdasarkan surat dari Sekjen KPU RI bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi pengangkatan pegawai honor di lingkup KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota.

"Jika diketahui ada pengangkatan, maka KPU di kabupaten atau provinsi diberikan sanksi dan teguran karena kami sifatnya hierarki. Jadi kalau dianggap saya memecat dia karena ingin menikahi, dia itu salah," kata Said.

Menurutnya, terdapat 28 PPNPNS di KPU Teluk Bintuni yang terdiri dari 15 PPNPNS yang dibiayai APBN dan 13 PPNPNS dibiayai APBD. Sementara S yang membuat laporan ke Polres Teluk Bintuni termasuk PPNPNS yang dibiayai oleh APBD dan telah memasuki akhir masa kontrak kerja.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/175009478/sekretaris-kpu-teluk-bintuni-bantah-paksa-staf-nikah-siri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke