Salin Artikel

Diduga Ditipu, Wanita Asal Rembang Kehilangan Uang Rp 4 Juta dalam Perjalanan Semarang-Solo

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, terduga penipu yakni BIS (26) dan P (61), yang merupakan sindikat penipu dari Jawa Timur. Mereka bekerja sama dengan pelaku berinisial MZ (49) yang berasal dari Demak.

Ketiga pelaku telah melancarkan aksi penipuan sebanyak 12 kali.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini bukan yang pertama, ini yang 12 kali. Peristiwa terakhir yang dilaporkan, korbannya seorang perempuan dengan kerugian kurang lebih Rp 4 juta. Dengan modus menawarkan seolah-olah mereka juga akan menuju Solo,” tutur Irwan saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin 26/12/2022).

Peristiwa itu bermula ketika korban yang hendak menuju Cilacap tiba di Semarang. Korban hendak berganti kendaraan dari Semarang untuk menuju Rembang.

Korban yang tiba di agen bus sekitar pukul 18.00 WIB, tak mendapati bus menuju Purwokerto pada malam hari.

Ia pun diarahkan untuk menaiki travel yang hendak menuju Solo melewati jalan tol.

Tiba di ujung tol Solo, korban kembali diminta pindah mobil travel lainnya. Tak lama berjalan, mobil travel yang ditumpangi korban menghampiri para pelaku yang berpura-pura menjadi warga Malaysia.

Para pelaku menyebut uang penjualan berlian itu akan dipakai untuk modal pulang ke Malaysia. Para pelaku pun bekerja sama dengan sopir.

“Kemudian dalam perjalanan para pelaku ini menawarkan menjual berlian yang sebenarnya palsu. Seolah-olah yang menjual ini juga butuh uang karena baru sampai dari Malaysia,” lanjut Irwan.

Salah satu penumpang yang merupakan komplotan pelaku pura-pura kasihan dan membeli berlian itu seharga Rp 20 juta. Pelaku juga membujuk korban untuk membeli berlian itu.

Korban pun menyerahkan uang Rp 1,5 juta dan cincin emas seberat 5 gram senilai Rp 2,5 juta kepada pelaku.

Tiba di sebuah warung nasi goreng di Ungaran, korban diturunkan dengan alasan hendak membelikan tiket untuk WNA palsu itu.

Namun, setelah ditunggu satu jam dan dihubungi berkali-kali, ponsel pelaku tidak aktif.

Atas kasus perkara penipuan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/26/171946978/diduga-ditipu-wanita-asal-rembang-kehilangan-uang-rp-4-juta-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke