Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, pelaku MS (35) ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi di Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
"Kita tangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti," ujar Kombes Sabana Atmojo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pelaku MS, kata Sabana mengaku mampu memproduksi ekstasi dalam sehari sebanyak 100 butir.
"Mengakunya baru sebulan menjalankan bisnisnya. Dalam sehari mampu memproduksi 100 butir," ungkapnya.
MS juga mengaku belajar membuat ekstasi dari seseorang melalui panggilan video atau video call. Polisi menduga orang ada di dalam video call tersebut adalah bos dari MS.
"Setiap butir yang diproduksi, MS diupah sebesar Rp. 30.000. Cara meramunya melalui video call dengan seseorang," jelasnya.
Sabana menambahkan, setiap butir ekstasi yang dibuat dijual di pasaran seharga Rp. 400.000 per butir.
"Kami masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis pembuatan ekstasi rumahan ini," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS akan dijerat Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/11/174915978/produksi-ekstasi-rumahan-di-banjarmasin-capai-100-butir-per-hari-belajar