Salin Artikel

Gunakan Nama Palsu di Medsos, Pemuda Gasak Ponsel dan Motor Perempuan

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan selain pelaku pencurian tersebut, ditangkap pula seorang yang menjadi penadah.

Pencurian tersebut bermula Rabu (15/3/2022), saat SM yang di akun media sosialnya menggunakan nama Adit, berkenalan dengan korban NS.

"Pada Jumat (18/3/2022), pelaku kemudian mengajak kencan dengan korban di depan Rumah Sakit Elisabeth, selanjutnya diajak ke arah Ungaran dan langsung menuju ke salah satu hotel di Bandungan," kata Agil.

Kemudian, pelaku yang telah memesan kamar mengajak korban untuk beristirahat di hotel. "Namun pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah tidak ada bersamaan dengan handphone miliknya dan sepeda motornya," paparnya.

Menjadi korban pencurian, NS selanjutnya melapor ke polisi. Dengan dilakukan proses penyelidikan dan analisa ITE, Satrekrim Polres Semarang berhasil mengamankan barang bukti ponsel dan pelaku SM (23th) warga Kudu, Genuk Kota Semarang.

"Setelah dilakukan penangkapan, Sat Reskrim Polres Semarang melakukan pengembangan terhadap pelaku, kami juga berhasil menangkap seorang pelaku sebagai penadah hasil curian," ungkapnya.

Pelaku M (38 th), warga Kandangan Kabupaten Temanggung yang merupakan pembeli hasil curian sepeda motor Honda Beat dengan harga Rp 4,5 juta.

Kapolres Semarang AKBP Jovan Fatika HA mengungkapkan SM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/09/175250478/gunakan-nama-palsu-di-medsos-pemuda-gasak-ponsel-dan-motor-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke